Ketentuan Kafarat dalam Puasa Menurut Islam

Kafarat berfungsi sebagai penghapus dosa sekaligus pengingat untuk lebih menjaga kesucian ibadah. Artikel ini akan membahas secara ringkas ketentuan kafarat puasa menurut ajaran Islam.
pengertian kafarat
Jenis Pelanggaran yang Membutuhkan Kafarat
Tidak semua pembatalan puasa memerlukan kafarat. Hanya beberapa tindakan yang dianggap serius dalam hukum Islam yang mewajibkan kafarat, di antaranya:
1. Membatalkan Puasa dengan Sengaja
2. Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan
Inilah pelanggaran utama yang disepakati oleh mayoritas ulama sebagai penyebab wajibnya kafarat. Nabi Muhammad SAW pernah memberikan contoh langsung dalam hadits ketika seorang sahabat mengaku melakukan hubungan di siang hari Ramadhan dan Nabi memerintahkannya membayar kafarat.
Bentuk Kafarat Puasa
Kafarat puasa memiliki urutan yang harus diikuti sesuai syariat. Tidak boleh memilih salah satu secara sembarangan, melainkan mengikuti urutan berikut:
1. Membebaskan Budak (Tidak Berlaku Saat Ini)
2. Berpuasa Selama 2 Bulan Berturut-turut
Jika tidak mampu membebaskan budak maka seseorang wajib berpuasa selama 60 hari berturut-turut tanpa jeda. Jika ia batal di tengah jalan tanpa alasan syar’i maka harus mengulang dari awal.
3. Memberi Makan 60 Orang Fakir Miskin
Perbedaan Antara Kafarat dan Qadha
Penutup
Ketentuan kafarat dalam puasa mencerminkan nilai keadilan dan rahmat dalam ajaran Islam. Hukuman ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan melainkan sebagai pengingat agar umat Islam lebih menghormati dan menjaga kemurnian ibadah puasa.