Peraturan Ketenagakerjaan tentang Lembur bagi Perusahaan
Peraturan ketenagakerjaan tentang lembur menjadi acuan penting bagi perusahaan ketika karyawan bekerja melebihi waktu kerja reguler. HR perlu memahami aturan tersebut agar pelaksanaan pekerjaan tambahan memiliki prosedur yang jelas dan tetap memperhatikan hak pekerja.
Pengelolaan lembur tidak hanya berkaitan dengan waktu pulang yang lebih lambat. Perusahaan perlu memperhatikan batas durasi, perintah kerja, persetujuan karyawan, pencatatan, hingga pembayaran upah sesuai kondisi pelaksanaannya.
Salah satu regulasi yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini mencakup waktu kerja dan waktu istirahat, termasuk ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
Regulasi Mengatur Batas dan Pelaksanaan Lembur
PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan waktu kerja lembur paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Namun, batas mingguan tersebut tidak memasukkan lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Selain memperhatikan batas tersebut, perusahaan perlu memastikan adanya perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan. Kedua pihak dapat mencatat proses tersebut secara tertulis dan/atau melalui media digital.
HR juga perlu memiliki data waktu yang jelas. Penggunaan aplikasi absensi online dapat membantu perusahaan mencatat informasi kehadiran sebagai salah satu sumber untuk memeriksa pekerjaan tambahan.
Meskipun demikian, waktu keluar yang melewati jadwal reguler tidak selalu menunjukkan durasi lembur. HR tetap perlu mencocokkan catatan kehadiran dengan informasi pekerjaan tambahan sebelum memasukkannya ke rekap.
Upah Lembur Mengikuti Ketentuan yang Berlaku
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja pada dasarnya wajib membayar upah kerja lembur. Karena itu, perusahaan perlu mengetahui durasi, jenis hari, serta dasar upah sebelum menentukan nominal.
Untuk lembur pada hari kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan pengali 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama. Setiap jam berikutnya menggunakan pengali 2 kali upah sejam.
Sementara itu, lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi memiliki skema yang berbeda. Kondisi tersebut membuat hitungan lembur pemerintah perlu memperhatikan kapan karyawan menjalankan pekerjaan tambahan, bukan hanya total durasinya.
Perusahaan juga perlu mengetahui nilai upah sejam. Aturan menggunakan rumus 1/173 dikalikan upah sebulan sebagai dasar untuk memperoleh nilai tersebut.
Dengan data yang lengkap, HR dapat menentukan pembayaran secara lebih terstruktur. Selain itu, perusahaan lebih mudah menjelaskan asal nominal ketika karyawan ingin memeriksa hak lemburnya.
Perusahaan Perlu Menjaga Administrasi Lembur
Prosedur internal membantu perusahaan menerapkan aturan secara konsisten. HR dapat membuat alur mulai dari perintah lembur, persetujuan karyawan, pencatatan waktu, pemeriksaan durasi, hingga penghitungan upah.
Selanjutnya, perusahaan perlu menyimpan informasi setiap pelaksanaan lembur. Rekap dapat mencantumkan tanggal, jadwal reguler, waktu mulai, waktu selesai, durasi, dan data persetujuan.
Perusahaan juga memiliki kewajiban lain selama karyawan menjalankan pekerjaan tambahan. Pengusaha perlu memberikan kesempatan istirahat secukupnya. Jika lembur berlangsung selama empat jam atau lebih, pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kilokalori serta tidak dapat menggantinya dengan uang.
Selain itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 memiliki ketentuan mengenai golongan jabatan tertentu. Oleh sebab itu, HR perlu memeriksa Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebelum menentukan penerapan ketentuan lembur pada jabatan tersebut.
Administrasi yang teratur membantu HR menghindari keputusan berdasarkan perkiraan. Perusahaan pun memiliki riwayat yang dapat digunakan untuk memeriksa data sebelum payroll.
Kesimpulan
Peraturan ketenagakerjaan tentang lembur memberikan pedoman bagi perusahaan dalam mengelola pekerjaan yang melebihi waktu kerja reguler. Ketentuannya mencakup batas waktu, perintah dan persetujuan, pembayaran upah, serta kewajiban perusahaan selama lembur berlangsung.
HR perlu menggabungkan pemahaman regulasi dengan pencatatan yang konsisten. Dengan langkah tersebut, perusahaan dapat mengelola pekerjaan tambahan secara lebih transparan, mempermudah proses payroll, dan memenuhi hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
